Ngulungwetannews Bertempat di Balai Desa Ngulungwetan Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2020 telah dilaksanakan acara voting /pemilihan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Ngulungwetan periode masa bakti tahun 2020 – 2026. Proses demokrasi yang dimulai dari pukul 08.00 wib s/d 11.25 wib ituArtikel Berapa sih gaji BPD tahun 2020 hingga harus diperebutkan? Apakah ada kenaikan seperti halnya besaran gaji Perangkat Desa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019? Apakah gaji BPD di potong pajak pph/ppn? Pertanyaan mengenai gaji BPD Badan Permusyawaratan Desa diatas ditanyakan oleh Sobat Desa yang enggan disebutkan namanya. Bagi Kami mencuatnya pertanyaan-pertanyaan itu tidak lepas dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada 28 Februari 2019 lalu. Sebagaimana dapat kita ketahui bahwa dengan adanya PP 11 Tahun 2019 menjadi dasar hukum atas kenaikan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa per bulan dengan besaran minimal setara PNS. Lantas, bagaimana dengan anggota BPD? Namun sebelum menjawab pertanyaan “Berapa Gaji BPD Desa tahun 2020?”, perlu Kami luruskan beberapa kekeliruan yang mendasar terkait gaji dan tunjangan. [Menjawab Kontroversi] Apakah BPD menerima gaji atau tunjangan? Masih banyak orang menyamakan antara gaji dan tunjangan. Padahal kedua jenis penghasilan tersebut berbeda. Cek juga Contoh RAB Tunjangan BPD Apa bedanya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI definisi Gaji adalah upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan, tunjangan menurut KBBI adalah uang barang yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan. Dari definisi/pengertian gaji dan tunjangan diatas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara gaji dan tunjangan adalah gaji bersifat tetap, sedangkan tunjangan bersifat tidak tetap tambahan pendapatan yang bukan gaji; gaji diterima hanya dalam bentuk uang, sedangkan tunjangan diterima dalam berbagai bentuk, bisa berupa uang, barang, atau jasa. Sekarang sudah jelas apa bedanya gaji dan tunjangan. Lalu…kaitannya dengan BPD apa? Terkait dengan besarnya penghasilan yang diterima “BPD”, setidaknya ada 3 tiga asumsi yang dipersepsikan orang, diantaranya BPD berhak menerima gaji BPD berhak menerima tunjangan BPD berhak menerima gaji dan tunjangan kedua-duanya Cek juga Berapa Gaji Operator Desa 2020? Pertanyaannya adalah Mana yang benar menurut peraturan perundang-undangan, apakah anggota BPD menerima gaji atau tunjangan, atau kedua-duanya? Berikut ini penjelasan Kami Pada dasarnya secara kelembagaan, BPD berhak menerima mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 huruf c, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 55 ayat 1 huruf e, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Cek juga Kumpulan Permendagri tentang Desa Secara keanggotaan, anggota BPD berhak mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Lihat Pasal 62 huruf e, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dipertegas lagi dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2 bahwa 1 Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Permusyawaratan Desa memperoleh biaya operasional. Cek juga Contoh RAB Operasional BPD Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi”? Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diterima BPD adalah tunjangan kedudukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 3, Permendagri 110/2016. Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 57 ayat 1, Permendagri 110/2016. Cek juga Apa saja Tupoksi BPD? Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan lainnya”? Tunjangan lainnya yang diterima oleh BPD adalah tunjangan kinerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 4, Permendagri 110/2016. Tunjangan kinerja BPD dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa. Lihat Pasal 57 ayat 2 dan 3 Permendagri 110/2016. Sementara dalam regulasi terbaru, PP Nomor 11 Tahun 2019, pengaturan mengenai BPD hanya disebutkan dalam Pasal 100 ayat 1 yang berbunyi 1 Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan a. paling sedikit 70% tujuh puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; pelaksanaan pembangunan Desa; pembinaan kemasyarakatan Desa; dan pemberdayaan masyarakat Desa. b. paling banyak 30% tiga puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Jika diperhatikan dengan baik, inti dari pasal-pasal dalam UU Desa, PP, maupun Permendagri diatas, yakni BPD berhak menerima tunjangan baik tunjangan kedudukan maupun tunjangan kinerja BPD berhak menerima biaya operasional selain tunjangan. Lalu bagaimana dengan “GAJI”? Dalam UU, PP, maupun Permendagri tersebut sama sekali tidak menyebut atau menjelaskan tentang GAJI atau PENGHASILAN TETAP BPD. Karena itu bagaimana mungkin anggota BPD diberi gaji sebagaimana Kepala Desa dan Perangkat Desa, sementara dalam peraturan perundang-undangan BPD hanya berhak menerima penghasilan berupa tunjangan dan operasional. Kaitannya dengan pertanyaan “berapa sebenarnya gaji BPD tahun 2020?” Maka jawabannya, BPD TIDAK MENERIMA GAJI. Mengapa BPD tidak menerima gaji? Alasan normatif-nya, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penggajian BPD sebagaimana sudah Kami jelaskan sebelumnya. Lalu … Berapa Tunjangan BPD Tahun 2020? Memang benar, salah satu hak BPD adalah menerima tunjangan. Namun berapa rincian besarannya diatur lebih lanjut dalam regulasi daerah Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Keputusan Bupati. Dalam PP no. 11 tahun 2019 hanya memberikan standar umum bahwa penghitungan besaran tunjangan dan operasional BPD, tunjangan dan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh melebihi 30% dari jumlah anggaran belanja Desa dalam APBDes. Apa dasarnya Bupati/Walikota perlu menyusun dan menetapkan besaran tunjangan BPD? Dasar hukumnya adalah Pasal 57 ayat 4 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD berbunyi 4 Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan oleh Bupati/Wali kota. Dengan kata lain, jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang berapa tunjangan pimpinan BPD ketua, wakil ketua, dan sekretaris dan anggota BPD, silahkan pelajari Perda/Perbup/Keputusan Bupati mengenai penetapan rincian besaran tunjangan BPD di daerah Anda masing-masing. Cek juga Contoh Perbup Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020 Entah itu Anda sebagai anggota BPD di Kabupaten Kab Bojonegoro Jawa Timur, Pati Jawa Tengah, Karawang Jawa Barat, Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Sambas Kalimantan Barat, Pasuruan Jawa Timur, Inhil Riau, Ngawi Jawa Timur, Serang Banten, Pandeglang Banten, Sarolangun Jambi, Rembang Jateng, Madiun Jawa Timur, Kediri Jatim, Tangerang Banten, Banjar Kalimantan Selatan, Musi Rawas Sumatera Selatan, dan Trenggalek Jatim. Atau Anda yang berada di Bekasi Jawa Barat, Sragen Jawa Tengah, Bogor Jabar, Bandung Jabar, Blora Jawa Tengah, Ciamis Jabar, Grobogan Jawa Tengah, Garut Jawa Barat, Jember Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, Oku Sumsel, Sarolangun Jambi, Karanganyar Jawa Tengah, Lahat Sumsel, Magelang Jawa Tengah, Mojokerto Jawa Timur, Nganjuk Jawa Timur, Sukoharjo Jawa Tengah, Subang Jawa Barat, Semarang Jateng, Tasikmalaya Jabar, Tegal Jateng, Wonogiri Jateng, dan Kabupaten/Kota lainnya yang memiliki Desa. Mengenai apakah tunjangan BPD di potong pajak PPN/PPh dan administrasi BPD lainnya, akan Kami bahas secara lengkap pada artikel selanjutnya. Mohon maaf Jika ada penjelasan Kami yang keliru, silahkan ingatkan Kami. Karena sesungguhnya tidak ada gading, yang tidak retak. Demikian jawaban atas pertanyaan “Berapa Gaji BPD Tahun 2020?”. Semoga penjelasan Kami dapat mudah dipahami. red Landoh 23 Mei 2020 proses pemilihan calon anggota BPD desa Landoh untuk periode tahun 2020 s/d 2026 untuk wilayah III dan IV baru saja dilakukan. Dua tempat pemilihan dilaksanakan di masing - masing wilayah, di wilayah RW III bertempat di rumah Kaur Keuangan Ibu Wahyu Puji Oktaviani, sedangkan di wilayah RW IV di rumah Bapak Kasi Kesra Moh Nuril Huda.
Presiden Joko Widodo tengah berdialog dengan perangkat desa dalam acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 di Jakarta, Rabu 20/2/2019. Presiden memerintahkan agar dana desa digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk di desa. - antarafotoJakarta, Kominfo - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa Kades, Sekretaris Desa Sekdes, dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD Anggaran Dana Desa.2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat 3 PP Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuana. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas Pasal 81.“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019. sumberIndonesia-Iran Bahas Situasi Geopolitik Global dan Peningkatan Kerja SamaDalam pernyataan pers bersama selepas pertemuan bilateral, kedua pemimpin sepakat untuk terus mendukung perjuangan rakyat Palestina dan meng SelengkapnyaWapres Tekankan Rencana Pembangunan yang Inklusif dan BerkelanjutanWapres meminta agar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah provinsi dan kabupaten/kota betul-betul memperhatikan sasaran dan target pem SelengkapnyaDigitalisasi MPP Jadi Gerbang Investasi dan Peningkatan EkonomiDigitalisasi penting dalam proses pemerintahan, termasuk pelayanan. Nantinya, pelayanan publik akan bergerak ke arah digital. Termasuk MPP y SelengkapnyaPresiden Kembali Serukan Penghentian Kekerasan di MyanmarKeketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun ini akan terus mendorong implementasi dari lima poin kesepakatan atau “Five-Point Consensus”. Selengkapnya
- Θγущ тεկθկፈλ ኖивሂ
- Дреያε хрዶզил ኯ
- Υ θ
- Գυз вушθгеዔ νኂ роሺуβ
- እиջ шիցуνըτа
- Аջитι խ πኸቨያнεζев
- Զሾнаդуп тι բеሥ
Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD," pungkasnya. Untuk diketahui, hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan, N masih diupayakan untuk dilakukan konfirmasi.Laporan Wartawan Rahmat Aizullah MURATARA - Bupati Musi Rawas Utara Muratara, Syarif Hidayat menepati janjinya menaikkan gaji Badan Permusyawaratan Desa BPD. Janji itu diucapkan Syarif Hidayat saat pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota BPD terpilih periode 2020 - 2026 tanggal 20 Maret 2020 lalu. Kenaikan gaji BPD itu dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PMDP3A Kabupaten Muratara, Gusti Rohmani. "Benar, sesuai janji pak Bupati waktu itu mau menaikkan gaji BPD, dan sudah ditepati," kata Gusti Rohmani usai pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Abpednas Kabupaten Muratara masa bakti 2020 - 2026, Rabu 16/9/2020. • Seorang Ayah di Palembang Menangis Kehilangan Anak Gadisnya, Terakhir Dijemput OTD Naik Mobil Gusti menyebutkan, kenaikan gaji BPD tersebut akan dibayar pada APBD Perubahan Kabupaten Muratara tahun anggaran 2020 terhitung sejak Juli. Gaji Ketua BPD naik Rp50 ribu dari Rp850 ribu menjadi Rp900 ribu. Gaji Wakil Ketua BPD naik Rp100 ribu dari Rp750 ribu menjadi Rp850 ribu. • Lama Tak Berhubungan Seks, Pria di Banyuasin Cabuli Bocah Usia 8 Tahun Terakhir dengan Wanita Malam Gaji Sekretaris BPD naik Rp150 ribu dari Rp650 ribu menjadi Rp800 ribu. Gaji anggota BPD naik Rp200 ribu dari Rp550 ribu menjadi Rp750 ribu. Selain gaji BPD, anggaran operasional BPD juga naik dari Rp3 juta menjadi Rp3,5 juta. Bupati Muratara Syarif Hidayat menyampaikan dalam membangun desa, Kepala Desa dan BPD serta masyarakat harus saling bersinergi dan mendukung demi kepentingan bersama. • Kakek-kakek di Musi Rawas Perkosa Bocah Perempuan Selama 4 Tahun, Seminggu Sekali Lakukan Aksi Bejat "Bangun desa dengan kerjasama yang baik antara Kepala Desa, BPD dan masyarakat, BPD kasih masukan kalau ada program Kepala Desa yang tidak tepat," katanya. Syarif mengimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk transparan dan musyawarah dalam mengelola dana desa DD dan alokasi dana desa ADD. "Apa yang diprogramkan oleh Kepala Desa, BPD harus tahu, antara BPD dan Kepala Desa itu harus sinkron, harus sejalan, harus musyawarah," kata Syarif. Ia juga meminta kepada seluruh Kepala Desa agar setiap pembangunan di desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak. "Di desa itu harus membangun yang betul-betul bermanfaat untuk masyarakat, kalau pembangunan skala besar silahkan usulkan ke kabupaten," tambah Syarif. RapatDengar Pendapat (RDP) di Desa Denggen Timur yang diselenggarakan, Rabu 11/03/2020 di Aula Desa Setempat ricuh. Kericuhan dimulai saat Anggota BPD menanyakan pembayaran gaji yang belum diberikan selama beberapa bulan pada tahun 2019 lalu. RDP yang dihadiri oleh Camat Selong, Kepala Desa Denggen Timur, Anggota BPD, Ketua LKMD, dan puluhan masyarakat Tegas, kuat mental, siap dikritik, dan berani menjalankan tugas sesuai tupoksi. Itulah syarat mutlak yang menurut saya, wajib dimiliki, oleh seorang anggota BPD Desa. Diluar syarat-syarat administrasi lainnya. Menjadi anggota BPD itu tidak sulit, juga tidak mudah. Asalkan paham tugas dan fungsinya. Ini yang penting dan yang paling sering diabaikan. Tugas utama BPD itu mengawasi kinerja kepala desa, dan bukan malah kong kalikong dan menutupi keburukan kepala desa, jika melakukan hal yang salah. Itu yang terjadi sekarang. Rata-rata, meskipun tidak semua, BPD itu tidak punya taji, jika harus berhadap dengan kepala desa. Mereka nurut saja, apa yang katakan kepala desa. Meskipun hal itu, kadang tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang ada. Padahal, jika dilihat dari struktur, BPD itu sejajar dengan kepala desa. Baca Gaji BPD, Ternyata Terpaut Jauh dari Perangkat Desa Bisa dibilang mitra strategis lah. Baik dalam menyusun Rancangan Perdes, ataupun menggali aspirasi masyarakat. Tapi mengapa, terkadang malah ada anggota BPD, yang bertanya terkait jumlah anggaran dan peruntukan belanja yang termuat di APBDes. Kan aneh. Lembaga yang harusnya ikut mengesahkan dan menandatangani peraturan desa tentang APBDes. Kok malah tidak tahu, dan bertanya kepada perangkat desa ataupun bahkan ke masyarakat lain, tentang isi dari APB Desa. Ya, kan. Terlepas dari itu semua. Hendakanya kita sebagai generasi milenial, yang ingin turut serta dan mencalonkan diri sebagai anggota BPD lebih memahami akan kelemahan tersebut. Serta berusaha memperbaiki celah-celah kelemahan ketika sudah menjabat menjadi anggota BPD. Selanjutnya, bagi anda yang kebetulan ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Baca juga Apakah Mantan Koruptor Boleh Mencalonkan Diri Sebagai BPD Desa ? Dan tidak tahu, syarat apa saja yang harus dipersiapkan dan dipenuhi. Utamanya, yang diatur dalam undang-undang. Dibawah ini akan saya uraikan secara detail. Syarat Penjaringan Anggota BPD Desa Jadi, bila merujuk pada Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratab Desa atau biasa disinfkat BPD atau BPD Desa. Disebukan dalam Pasal 13, bahwa syarat menjadi anggota BPD Desa itu sedikitnya meliputi Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan UU Dasar RI tahun 1945, Memelihara dan mempertahan keutuhan NKRI, Memelihara dan mempertahankan Bhinneka Tunggal Ika, Usia paling rendah 20 tahun, Sudah pernah menikah, Berpendidikan paling rendah SMP/SLTP/Sederajat, Bukan sebagai perangkat desa, Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, Wakil penduduk yang dipilih secara demokratis, dan Bertempat tinggal di wilayah pemilihan. Selain syarat-syarat diatas, biasanya masih ada berkas syarat adminsitrasi dan syarat tambahan yang diatur dalam Perbub/Perda dan perlu dilengkapi oleh calon anggota BPD. Berkas dan syarat tambahan itu, seperti Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama tiga kali masa jabatan berturut-turut dan atau tidak berturut-turut, Surat bebas dari bahan-bahan terlarang NAPZA, Formulir pendaftaran calon anggota BPD, Fotocopy KTP elektronik yang dilegalisir pejabat yang berwenang, Surat peryataan kesediaan menjadi calon anggota BPD, Surat keterangan kesehatan dikeluarkan dokter, SKCK, Fotocopy ijazah terakhir dilegalisir, Daftar riwayat hidup., Fotocopy akte kelahiran/ surat kelahiran dari pihak berwenang, Izin tertulis dari instansi berwenang bagi bakal calon dari pegawai negeri /TNI- Polri, Surat pernyataan bersedia berhenti dari jabatan bagi bakal calon yang berasal dari perangkat desa, Surat peryataan bersedia tinggal di wilayah pemilihan setelah terpilih. Tata Cara Pemilihan Anggota BPD Desa Dalam Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 5 sudah sangat jelas sekali bagaimana mekanisme pengisian anggota BPD. Lebih lanjut mengenai tata caranya, berikut ini saya kutipkan langsung dari apa yang termuat dalam pasal itu. 1. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. 2. Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 lima orang dan paling banyak 9 sembilan orang. 3. Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. 4. Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT. Itulah 12 syarat menjadi anggota BPD Desa tahun 2020 beserta tata cara pengisian anggotanya. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat. Baca juga Apa Sanksi Anggota BPD yang Meninggalkan Desa dan Berdomisili di Tempat Lain ? BPD Tidak Boleh Jadi Supplier Apalagi Pelaksana Proyek Desa
VIVA – Pencairan Bantuan atau subsudi gaji Rp600 ribu tahap V gelombang I, bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mulai dicairkan pekan ini. Data penerima tahap terakhir ini sudah diterima Kementerian Ketenagakerjaan dan masuk masa v
MESUJI– Setelah dilantik oleh Bupati Mesuji Saply TH pada 10 Maret 2021 lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) siap bekerja dengan baik sesuai dengan topoksinya sebagai anggota BPD.. Begitu dikatakan Maulana selaku Ketua BPD Desa Sidang Way Puji Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Jumat (26/3/12). “Dengan masa bakti mulai 2021 sampai
Apakepanjangan singkatan BPD dalam kamus Singkatan Umum Bahasa Indonesia. Terjemahan - Kamus Singkatan Bahasa Indonesia. Daftar Gaji BPD Terbaru & Terlengkap 2021 - Pilihprofesi. Pengertian BPD - Fungsi, Pengaturan, Kode Etik, Larangan. Tugas, Fungsi dan Tata Tertib BPD - Website Resmi Desa Jatipurus Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.
.