Standar Prosedur 00 2/2 Operasional. 5. Bertanggung jawab melakukan pembukaan CCTV untuk memastikan adanya hal-hal yang tidak sewajarnya berdasarkan hasil pemantauan kamera CCTV dengan adanya saksi dari pihak terkait. Prosedur 6. Petugas melaporkan hasil rekaman CCTV kepada pihak menegement. 1. Keamanan 2
Proses penyidikan ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan ("Sprindik") atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ("SPDP"), jika permintaan rekaman tersebut melampirkan atau menyebutkan Sprindik atau SPDP, maka tidak ada alasan bagi operator untuk tidak memberikan rekaman yang diminta oleh penyidik dalam kurun waktu 1x24
Jika pengajuan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan undangan untuk hadir ke lokasi untuk melihat rekaman CCTV. Akan tetapi, Anda hanya bisa melihat rekaman CCTV pada saat kejadian saja. Saat mendapatkan kesempatan untuk menonton, Anda bisa meminta untuk memutarnya beberapa kali. Namun Anda tidak punya hak untuk menyimpan rekaman tersebut.
.